Logika [2]
– bergelut dengan kelit
Seorang anak muda belajar caranya membela perkara di depan pengadilan kepada seorang empu yang mahir bersilat lidah dan berpengalaman membela satu perkara di muka pengadilan.
Disepakatilah besaran biaya belajar yang harus dibayarkan anak muda itu kepada sang empu. Biaya dibayar separuh di muka, sisanya akan dibayar jika anak muda tadi terbukti sudah bisa memenangkan satu perkara yang diajukan ke pengadilan.
Sekian waktu berlalu setelah anak muda tadi tuntas belajar pada sang empu. Nyatanya, anak muda itu tak pernah mau membela suatu perkara di pengadilan. Sang empu yang mengajarinya tentu saja berang. Jika anak muda itu tak pernah berani maju ke pengadilan untuk membela satu perkara, bagaimana ia akan menerima sisa pembayaran yang belum dilunasi anak muda itu?
Empu itu pun akhirnya mengajukan persoalan ini ke depan pengadilan. Mahamantri sendiri yang rencananya akan memimpin persidangan. Sementara, anak muda itu, karena sudah mempelarjari bagaimana teknik dan cara membela perkara di pengadilan, kemungkinan akan membela dirinya sendiri.
Ingat, perjanjian awalnya berbunyi: sisa pembayaran akan dibayarkan jika anak muda tadi memenangkan perkara di pengadilan.
Tapi anak muda itu bersikukuh menolak diajukan ke pengadilan. Alasannya, apa pun hasil pengadilan itu, ia tetap tidak akan membayar sepeser pun pada sang empu. Jadi percuma saja berperkara di pengadilan, pikirnya.
Jika anak muda itu bisa memenangkan perkara yang diajukan sang empu, dengan sendirinya pengadilan tidak akan mengharuskan dirinya membayar, karena dengan demikian gugatan sang empu ditolak atau dikalahkan. Tapi jika dirinya kalah di pengadilan, ia juga tak akan membayar sepeser pun, karena sesuai perjanjian awal biaya sisa akan dibayarkan jika ia menang perkara.
Sebaliknya, si empu berpikir sebaliknya. Dengan mengajukan anak muda itu ke pengadilan, maka apa pun yang diputuskan pengadilan, ia pasti akan mendapatkan uang.
Jika tuntutannya ditolak, dan itu berarti anak muda tadi memenangkan perkara, maka anak muda itu harus memenuhi janjinya di awal bahwa ia akan membayar sisa pembayaran jika anak muda tadi menang dalam membela satu perkara. Tapi jika sang empu itu memenangkan gugatannya, dan itu berarti anak muda tadi kalah di pengadilan, anak muda itu juga harus membayar uang, karena pengadilan akan memaksanya membayar uang sebagai konsekuensi dikabulkannya gugatan sang empu.
jika apapun hasilnya dia pikir dia tak akan membayar, lalu kenapa tidak mau menghadiri pengadilan?
lalu? keputusan pa yang diambil sang anak??
iki lak paradox yah?