Wafatnya Omar Dhani pada 24 Juli kemarin membuat saya ingat banyak hal. Tapi, dari semua ingatan itu, saya memilih untuk menghadir-ulangkan apa-apa yang ditulis dan ditafsirkan oleh Daniel Dhakidae tentang vonis hukuman mati yang pernah diterima Omar Dhani.
Dengan cara yang plastis sekaligus jenial, Daniel Dhakidae menafsirkan vonis hukuman mati Omar Dhani sebagai sebuah simptom di mana agama, kekuasan dan negara bersekutu dengan cara yang khas, unik dan juga halus.
Saya ketik ulang uraian Daniel Dhakidae itu seperti yang dituliskannya pada halaman 544-546 dari buku Cendekiawan dan Kekuasaan dalam Negara Orde Baru:
——————-
Dengan begitu gabungan tiga hal di sini menjadi tak terelakkan; agama, kekuasaan (politik), dan negara, sehingga setiap konsep kekuasaan adalah negara, dan setiap konsep negara dalam bentuknya yang paling absolut adalah agama. Ketika konsep kekuasaan mencapai tingkat paling tinggi, absolut, maka penyatuannya dengan agama tinggal selangkah lagi, untuk mengatakan bahwa agama berubah rupa menjadi politik, politik menjadi agama, dan ilmu politik menjadi teologi, dan teologi menjadi ilmu politik.
Hukuman mati dan pelaksanaan hukuman mati adalah contoh paling ekstrem untuk bidang kekuasaan yang paling absolut itu. Dalam sejarah Indonesia contoh seperti itu bertaburan. Salah satu contoh paling dramatik adalah Omar Dhani, bukan karena dia sudah dihukum mati namun, justru karena tidak, ketika ditunda dan dihapus hukuman mati itu.
Dengan seluruh pembuktian yang ada ketika Omar Dhani dihadapkan ke muka pengadilan, kesimpulan yang dicapai para hakim yang sekaligus menjadi amar keputusan adalah:
Telah bersalah melakukan kejahatan-kejahatan: 1. telah berikhitar memberikan kepada orang-orang lain, ikhtiar, kesempatan, keterangan dan berikhtiar mencegah menghalangi suatu daya upaya Pemerintahan untuk menggagalkan dan menumpas pemberontakan denga maksud menyiapkan dan memudahkan pemberontakan dengan jalan mengangkat senjata melawan kekuasaan yang sah di Negara Indonesia; 2. bersama-sama dengan orang lain telah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan makar dengan niat untuk menggulingkan pemerintahan republik indonesia dan melakukan pemberontakan dengan mengangkat senjata melawan kekuasaan yang sah di negara republik indonesia; sedang diketahui atau patut harus menduga, bahwa tindak pidana itu akan menghalang-halangi terlaksananya program pemerintah.
Menghukum tertuduh tersebut karena kejahatan itu dengan HUKUMAN MATI…
Koinsidensi antara kekuasan dan agama dalam keputusan tersebut fantastik seperti yang dilukiskan penuh dengan luapan emosi dalam laporan yang mengatakan sebagai berikut (dicuplik dari pledoi Omar Dhani yang diterbitkan sebagai buku berjudul Tuhan, Pergunakalah Hati, Pikiran dan Tanganku):
“Bersamaan dengan suara palu hakim, berdentang-dentang bunyi lonceng gereja di samping gedung Mahmilub. Waktu tepat pukul 00.00 tengah malam, tanggal 24 Desember 1966, bersamaan dengan malam Natal, malam kudus umat Kristiani. Pula bulan itu bertepatan dengan bulan Ramadhan, bulan suci bagi umat Islam. Pertemuan kekudusan dan kesucian antara dua agama yang bersumber dari Allah. Tuhan adalah Tuhan seluuh umat manusia. Dipersatukan-Nya dua peristiwa agama yang besar di bulan itu. Dipersatukannya pula ketokan palu hakim yang mengubah kisah seoran anak manusia. Putusan Majelis telah diawali dengan kata-kata “Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa….”
Seseorang akan mati dengan “ketokan palu hakim”, dan nasib berada di tangannya. Menghukum mati adalah pengambil-alihan kekuasaan Sang-Khalik ke dalan tangan Sang Insan. Menghukum mati sebanyak 17 orang (atas titah Soeharto) — suatu angka yang pasti tidak dipilih tanpa perhitungan simbolik untuk dihubungkan dengan tanggal 17 Agustus, hari kemerdekaan — adalah perbandingan lurus antara kematian dan kemerdekaan, abdi dalem dan gustu, ketertalukkan dan sang-maha-daulat, the sovereign.
Dengan begitu, kedaulatan negara dan agama bukan sekadar analogi akan tetapi realitas. hukuman mati dengan sedirinya untuk dilaksanakan. Atas latar belakang itu, perubahan hukuman dari hukuman mati Omar Dhani menjadi “hukuman seumur hidup” tahun 1980 adalah suatu volte face karena berubah dari “mati” kepada “hidup” meski sekadar untuk menanti kematian.
Ketika dia dibebaskan negara tangal 16 Agustus 1995 bersama Soebandrio dan Sugeng Soetarto maka semua yang dihukum mati itu benar-benar menerima mukjizat seperti yang dimaksudkan di atas, suatu perubahan fantastik yang tidak lain dari mukjizat dalam arti sesungguhnya.
Kedekatan antara jurisprudensi dan teologi mengagumkan terutama dalam mukjizat dalam hadiah “hidup” untuk menggantikan “mati”, yang tidak lain dari pertanda supremasi tunggal negara.
Dengan demikian di sini pun bertemu lagi dua konsep yaitu kedaulatan dan ke-tidak-dapat-salah-an, ke-tidak-dapat-salah-an yang dimiliki bersama antara negara dan agama yaitu negara yang tidak dapat salah dalam menghukum mati dan juga tidak dapat salah dalam menghadiahkan hidup.
Dalam hal ini, ke-tidak-dapat-salah-an dan kedaulatan selalu bertukar tempat sehingga kekuasaan berarti kebenaran dan kebenaran juga berarti kekuasaan.
—————————
Ada banyak laman di internet yang bisa memberi informasi soal Omar Dhani. Salah satunya adalah INI.
pertamax….
[Reply]
keduaax..
[Reply]
ketika agama tak punya nyali lagi, tak ada hukuman, apalagi hukuman mati. hukum kembali berlaku sesuai hukum asal: siapa kuat, dia selamat…
[Reply]
Seperti ‘Sajak Dor Dor Hure Dua’-nya KH A Mustofa Bisri
Dor!
Hidup Ketuhanan Yang Maha Esa
…
Dor! Dor! Dor! Dor!
Hidup Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan …
Dor! Dor! Dor! Dor! Dor!
Hidup keadilan…
[Reply]
lagi seneng ngutap ngutip yo zen….hehe
[Reply]
utk sejarah bangsa indonesia, moga berguna di lain waktu.
[Reply]
selain filsafat kematian, adakah cerita OD lain yang menarik bung? kisah-kisah kemanusiaannya. kegelisahannya. kegembiraannya. percintaannya. mimpinya. biasanya pejalanjauh.com menulis yang begituan deh.
[Reply]